HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
1. Latar Belakang Sejarah Berdirinya HMI
Kalau
ditinjau secara umum ada 4 (empat) permasalahan yang menjadi latar
belakang sejarah berdirinya HMI. Situasi Dunia Internasional. Berbagai
argumen telah diungkapkan sebab-sebab kemunduran ummat Islam. Tetapi
hanya satu hal yang mendekati kebenaran, yaitu bahwa kemunduran ummat
Islam diawali dengan kemunduran berpikir, bahkan sama sekali menutup
kesempatan untuk berpikir. Yang jelas ketika ummat Islam terlena dengan
kebesaran dan keagungan masa lalu maka pada saat itu pula kemunduran
menghinggapi kita. Akibat dari keterbelakangan ummat Islam , maka
munculah gerakan untuk menentang keterbatasan seseorang melaksanakan
ajaran Islam secara benar dan utuh. Gerakan ini disebut Gerakan
Pembaharuan. Gerakan Pembaharuan ini ingin mengembalikan ajaran Islam
kepada ajaran yang totalitas, dimana disadari oleh kelompok ini, bahwa
Islam bukan hanya terbatas kepada hal-hal yang sakral saja, melainkan
juga merupakan pola kehidupan manusia secara keseluruhan. Untuk itu
sasaran Gerakan Pembaharuan atau reformasi adalah ingin mengembalikan
ajaran Islam kepada proporsi yang sebenarnya, yang berpedoman kepada Al
Qur’an dan Hadist Rassullulah SAW.
Dengan
timbulnya ide pembaharuan itu, maka Gerakan Pem-baharuan di dunia Islam
bermunculan, seperti di Turki (1720), Mesir (1807). Begitu juga
penganjurnya seperti Rifaah Badawi Ath Tahtawi (1801-1873), Muhammad
Abduh (1849-1905), Muhammad Ibnu Abdul Wahab (Wahabisme) di Saudi Arabia
(1703-1787), Sayyid Ahmad Khan di India (1817-1898), Muhammad Iqbal di
Pakistan (1876-1938) dan lain-lain.
A. Situasi NKRI
Tahun
1596 Cornrlis de Houtman mendarat di Banten. Maka sejak itu pulalah
Indonesia dijajah Belanda. Imprealisme Barat selama ± 350 tahun membawa
paling tidak 3 (tiga) hal :
a. Penjajahan itu sendiri dengan segala bentuk implikasinya.
b. Missi dan Zending agama Kristiani.
c. Peradaban Barat dengan ciri sekulerisme dan liberalisme.
Setelah
melalui perjuangan secara terus menerus dan atas rahmat Allah SWT maka
pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta Sang Dwi Tunggal Proklamasi
atas nama bangsa Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya.
B. Kondisi Mikrobiologis Ummat Islam di Indonesia
Kondisi
ummat Islam sebelum berdirinya HMI dapat dikategorikan menjadi 4
(empat) golongan, yaitu : Pertama : Sebagian besar yang melakukan ajaran
Islam itu hanya sebagai kewajiban yang diadatkan seperti dalam upacara
perkawinan, kematian serta kelahiran. Kedua : Golongan alim ulama dan
pengikut-pengikutnya yang mengenal dan mempraktekkan ajaran Islam sesuai
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketiga : Golongan alim ulama dan
pengikut-pengikutnya yang terpengaruh oleh mistikisme yang menyebabkan
mereka berpendirian bahwa hidup ini adalah untuk kepentingan akhirat
saja. Keempat : Golongan kecil yang mencoba menyesuaikan diri dengan
kemajuan jaman, selaras dengan wujud dan hakekat agama Islam. Mereka
berusaha supaya agama Islam itu benar-benar dapat dipraktekkan dalam
masyarakat Indonesia.
C. Kondisi Perguruan Tinggi dan Dunia Kemahasiswaan
Ada dua faktor yang sangat dominan yang mewarnai Perguruan Tinggi (PT) dan dunia kemahasiswaan sebelum HMI berdiri.
Pertama:
sisitem yang diterapkan dalam dunia pendidikan umumnya dan PT khususnya
adalah sistem pendidikan barat, yang mengarah kepada sekulerisme yang
“mendangkalkan agama disetiap aspek kehidupan manusia”.
Kedua :
adanya Perserikatan MAHASISWA Yogyakarta (PMY) dan Serikat Mahasiswa
Indonesia (SMI) di Surakarta dimana kedua organisasi ini dibawah
pengaruh Komunis. Bergabungnya dua faham ini (Sekuler dan Komunis),
melanda dunia PT dan Kemahsiswaan, menyebabkan timbulnya “Krisis
Keseimbangan” yang sangat tajam, yakni tidak adanya keselarasan antara
akal dan kalbu, jasmani dan rohani, serta pemenuhan antara kebutuhan
dunia dan akhirat.
2. LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Berdirinya
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diprakasai oleh Lafran Pane, seorang
mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam), kini UII (Universitas Islam
Indonesia) yang masih duduk ditingkat I yang ketika itu genap berusia 25
tahun. Tentang sosok Lafran Pane, dapat diceritakan secara garis
besarnya antara lain bahwa Pemuda Lafran Pane lahir di Sipirok-Tapanuli
Selatan, Sumatera Utara. Beliau adalah anak seorang Sutan Pangurabaan
Pane tokoh pergerakan nasional “serba komplit” dari Sipirok, Tapanuli
Selatan-. Lafaran Pane adalah sosok yang tidak mengenal lelah dalam
proses pencarian jati dirinya, dan secara kritis mencari kebenaran
sejati. Lafran Pane kecil, remaja dan menjelang dewasa yang nakal,
pemberontak, dan “bukan anak sekolah yang rajin” adalah identitas
fundamental Lafran sebagai ciri paling menonjol dari Independensinya.
Sebagai figur pencarai sejati, independensi Lafran terasah, terbentuk,
dan sekaligus teruji, di lembaga-lembaga pendidikan yang tidak Ia lalui
dengan “Normal” dan “lurus” itu (-Walau Pemuda Lafran Pane yang tumbuh
dalam lingkungan nasionalis-muslim terpelajar pernah juga menganyam
pendidikan di Pesantren Ibtidaiyah, Wusta dan sekolah Muhammadiyah-) ;
pada hidup berpetualang di sepanjang jalanan kota Medan, terutama di
kawasan Jalan Kesawan; pada kehidupan dengan tidur tidak menentu; pada
kaki-kaki lima dan emper pertokoan; juga pada kehidupan yang Ia jalani
dengan menjual karcis bioskop, menjual es lilin, dll.
Dari
perjalanan hidup Lafran dapat diketahui bahwa struktur fundamental
independensi diri Lafran terletak pada kesediaan dan keteguhan Dia untuk
terus secara kritis mencari kebenaran sejati dengan tanpa lelah, dimana
saja, kepada saja, dan kapan saja. Adapun latar belakang pemikirannya
dalam pendirian HMI adalah: “Melihat dan menyadari keadaan kehidupan
mahasiswa yang beragama Islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum
memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Keadaan yang demikian adalah
akibat dari sitem pendidikan dan kondisi masyarakat pada waktu itu.
Karena itu perlu dibentuk organisasi untuk merubah keadaan tersebut.
Organisasi mahasiswa ini harus mempunyai kemampuan untuk mengikuti alam
pikiran mahasiswa yang selalu menginginkan inovasi atau pembaharuan
dalam segala bidang, termasuk pemahaman dan penghayatan ajaran agamanya,
yaitu agama Islam. Tujuan tersebut tidak akan terlaksana kalau NKRI
tidak merdeka, rakyatnya melarat. Maka organisasi ini harus turut
mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan keluar, serta ikut
memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakyat. Namun demikian, secara
keseluruhan Latar Belakang Munculnya Pemikiran dan Berdirinya HMI dapat
dipaparkan secara garis besar karena faktor, sebagai berikut :
1. Penjajahan Belanda atas Indonesia dan Tuntutan Perang Kemerdekaan
- Aspek Politik : Indonesia menjadi objek jajahan Belanda
- Aspek Pemerintahan : Indonesia berada di bawah pemerintahan kerajaan Belanda
- Aspek Hukum : Hukum berlaku diskriminatif
- Aspek pendidikan : Proses pendidikan sangat dikendalikan oleh Belanda. Ordonansi guru, Ordonansi sekolah liar
- Aspek ekonomi : Bangsa Indonesia berada dalam kondisi ekonomi lemah
- Aspek kebudayaan : masuk dan berkembangnya kebudayaan yang bertentangan dengan kepribadian Bangsa Indonesia
- Aspek Hubungan keagamaan : Masuk dan berkembagnya Agama Kristen di Indonesia, dan Umat Islam mengalami kemunduran
2. Adanya Kesenjangan dan kejumudan umat dalam pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan ajaran islam.
3. Kebutuhan akan pemahaman dan penghayatan Keagamaan
4. Munculnya polarisasi politik
5. Berkembangnya fajam dan Ajaran komunis
6. Kedudukan perguruan tinggi dan dunia kemahasiswaan yang strategis
7. Kemajemukan Bangsa Indonesia
8. Tuntutan Modernisasi dan tantangan masa depan
Peristiwa
Bersejarah 5 Februari 1947 Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan
yang berakhir dengan kegagalan. Lafran Pane mengadakan rapat tanpa
undangan, yaitu dengan mengadakan pertemuan secara mendadak yang
mempergunakan jam kuliah Tafsir. Ketika itu hari Rabu tanggal 14 Rabiul
Awal 1366 H, bertepatan dengan 5 Februari 1947, disalah satu ruangan
kuliah STI di Jalan Setiodiningratan (sekarang Panembahan Senopati),
masuklah mahasiswa Lafran Pane yang dalam prakatanya dalam memimpin
rapat antara lain mengatakan “Hari ini adalah pembentukan organisasi
Mahasiswa Islam, karena persiapan yang diperlukan sudah beres. Yang mau
menerima HMI sajalah yang diajak untuk mendirikan HMI, dan yang
menentang biarlah terus menentang, toh tanpa mereka organisasi ini bisa
berdiri dan berjalan” Lafran Pane mendirikan HMI bersama 14 orang
mahasiswa STI lannya, tanpa campur tangan pihak luar.
Pada awal pembentukkannya HMI bertujuan diantaranya antara lain:
1. Mempertahankan dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia.
2. Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.
1. Mempertahankan dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia.
2. Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.
3. Sementara tokoh-tokoh pemula / pendiri HMI antara lain :
1. Lafran Pane (Yogya),
2. Karnoto Zarkasyi (Ambarawa),
3. Dahlan Husein (Palembang),
4. Siti Zainah (istri Dahlan Husein-Palembang)
5. Maisaroh Hilal (Cucu KH.A.Dahlan-Singapura),
6. Soewali (Jember),
7. Yusdi Ghozali (Juga pendiri PII-Semarang),
8. Mansyur,
9. M. Anwar (Malang),
10. Hasan Basri (Surakarta),
11. Marwan (Bengkulu),
12. Zulkarnaen (Bengkulu),
13. Tayeb Razak (Jakarta),
14. Toha Mashudi (Malang),
15. Bidron Hadi (Yogyakarta).
1. Lafran Pane (Yogya),
2. Karnoto Zarkasyi (Ambarawa),
3. Dahlan Husein (Palembang),
4. Siti Zainah (istri Dahlan Husein-Palembang)
5. Maisaroh Hilal (Cucu KH.A.Dahlan-Singapura),
6. Soewali (Jember),
7. Yusdi Ghozali (Juga pendiri PII-Semarang),
8. Mansyur,
9. M. Anwar (Malang),
10. Hasan Basri (Surakarta),
11. Marwan (Bengkulu),
12. Zulkarnaen (Bengkulu),
13. Tayeb Razak (Jakarta),
14. Toha Mashudi (Malang),
15. Bidron Hadi (Yogyakarta).
4. Faktor Pendukung Berdirinya HMI
1. Posisi dan arti kota Yogyakarta
a. Yogyakarta sebagai Ibukota NKRI dan Kota Perjuangan
b. Pusat Gerakan Islam
c. Kota Universitas/ Kota Pelajar
d. Pusat Kebudayaan
e. Terletak di Central of Java
2. Kebutuhan Penghayatan dan Keagamaan Mahasiswa
3. Adanya tuntutan perang kemerdekaan bangsa Indonesia
4. Adanya STI (Sekolah Tinggi Islam), BPT (Balai Perguruan Tinggi)
5. Gajah Mada, STT (Sekolah Tinggi Teknik).
6. Adanya dukungan Presiden STI Prof. Abdul Kahar Muzakir
7. Ummat Islam Indonesia mayoritas
5. Faktor Penghambat Berdirinya HMI Munculnya reaksi-reaksi dari :
1. Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY)
2. Gerakan Pemuda Islam (GPII)
3. Pelajar Islam Indonesia (PII)
6. FASE-FASE PERKEMBANGAN SEJARAH HMI
a. Fase Konsolidasi Spiritual (1946-1947)
Sudah diterangkan diatas
b. Fase Pengokohan (5 Februari 1947 – 30 November 1947)
Selama
lebih kurang 9 (sembilan) bulan, reaksi-reaksi terhadap kelahiran HMI
barulah berakhir. Masa sembilan bulan itu dipergunakan untuk menjawab
berbagai reaksi dan tantangan yang datang silih berganti, yang
kesemuanya itu semakin mengokohkan eksistensi HMI sehingga dapat berdiri
tegak dan kokoh
c. Fase Perjuangan Bersenjata (1947 – 1949)
Seiring
dengan tujuan HMI yang digariskan sejak awal berdirinya, maka
konsekuensinya dalam masa perang kemerdekaan, HMI terjun kegelanggang
pertempuran melawan agresi yang dilakukan oleh Belanda, membantu
Pemerintah, baik langsung memegang senjata bedil dan bambu runcing,
sebagai staff, penerangan, penghubung. Untuk menghadapi pemberontakkan
PKI di Madiun 18 September 1948, Ketua PPMI/ Wakil Ketua PB HMI Ahmad
Tirtosudiro membentuk Corps Mahasiswa (CM), dengan Komandan Hartono dan
wakil Komandan Ahmad Tirtosudiro, ikut membantu Pemerintah menumpas
pemberontakkan PKI di Madiun, dengan mengerahkan anggota CM ke
gunung-gunung, memperkuat aparat pemerintah. Sejak itulah dendam kesumat
PKI terhadap HMI tertanam. Dendam disertai benci itu nampak sangat
menonjol pada tahun \’64-\’65, disaat-saat menjelang meletusnya
G30S/PKI.
d. Fase Pertumbuhan dan Perkembangan HMI (1950-1963)
Selama
para kader HMI banyak yang terjun ke gelanggang pertempuran melawan
pihak-pihak agresor, selama itu pula pembinaan organisasi terabaikan.
Namun hal itu dilakukan secara sadar, karena itu semua untuk merealisir
tujuan dari HMI sendiri, serta dwi tugasnya yakni tugas Agama dan tugas
Bangsa. Maka dengan adanya penyerahan kedaulatan Rakyat tanggal 27
Desember 1949, mahasiswa yang berniat untuk melanjutkan kuliahnya
bermunculan di Yogyakarta. Sejak tahun 1950 dilaksankanlah tugas-tugas
konsolidasi internal organisasi. Disadari bahwa konsolidasi organisasi
adalah masalah besar sepanjang masa. Bulan Juli 1951 PB HMI dipindahkan
dari Yogyakarta ke Jakarta.
e. Fase Tantangan (1964 – 1965)
Dendam
sejarah PKI kepada HMI merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi HMI.
Setelah agitasi-agitasinya berhasil membubarkan Masyumi dan GPII, PKI
menganggap HMI adalah kekuatan ketiga ummat Islam. Begitu bersemangatnya
PKI dan simpatisannya dalam membubarkan HMI, terlihat dalam segala
aksi-aksinya, Mulai dari hasutan, fitnah, propaganda hingga aksi-aksi
riil berupa penculikan, dsb. Usaha-usaha yang gigih dari kaum komunis
dalam membubarkan HMI ternyata tidak menjadi kenyataan, dan sejarahpun
telah membeberkan dengan jelas siapa yang kontra revolusi, PKI dengan
puncak aksi pada tanggal 30 September 1965 telah membuatnya sebagai
salah satu organisasi terlarang.
f. Fase Kebangkitan HMI sebagai Pelopor Orde Baru (1966 – 1968)
HMI
sebagai sumber insani bangsa turut mempelopori tegaknya Orde Baru untuk
menghapuskan orde lama yang sarat dengan ketotaliterannya. Usaha-usaha
itu tampak antara lain HMI melalui Wakil Ketua PB Muhammad memprakasai
Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMI) 25 Oktober 1965 yang bertugas antara lain
:
1) Mengamankan Pancasila.
2)
Memperkuat bantuan kepada ABRI dalam penumpasan Gestapu/ PKI sampai ke
akar-akarnya. Masa aksi KAMI yang pertama berupa Rapat Umum dilaksanakan
tanggal 3 Nopember 1965 di halaman Fakultas Kedokteran UI Salemba
Jakarta, dimana barisan HMI menunjukan superioitasnya dengan massanya
yang terbesar. Puncak aksi KAMI terjadi pada tanggal 10 Januari 1966
yang mengumandangkan tuntutan rakyat dalam bentuk Tritura yang terkenal
itu. Tuntutan tersebut ternyata mendapat perlakuan yang represif dari
aparat keamanan sehingga tidak sedikit dari pihak mahasiswa menjadi
korban. Diantaranya antara lain : Arif rahman Hakim, Zubaidah di
Jakarta, Aris Munandar, Margono yang gugur di Yogyakarta, Hasannudin di
Banjarmasin, Muhammad Syarif al-Kadri di Makasar, kesemuanya merupakan
pahlawan-pahlawan ampera yang berjuang tanpa pamrih dan semata-mata demi
kemaslahatan ummat serta keselamatan bangsa serta negara. Akhirnya
puncak tututan tersebut berbuah hasil yang diharap-harapkan dengan
keluarnya Supersemar sebagai tonggak sejarah berdirinya Orde Baru.
g. Fase Pembangunan (1969 – 1970)
Setelah
Orde Baru mantap, Pancasila dilaksanakan secara murni serta konsekuen
(meski hal ini perlu kajian lagi secara mendalam), maka sejak tanggal 1
April 1969 dimulailah Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). HMI pun
sesuai dengan 5 aspek pemikirannya turut pula memberikan sumbangan
serta partisipasinya dalam era awal pembagunan. Bentuk-bentuk
partisipasi HMI baik anggotanya maupun yang telah menjadi alumni
meliputi diantaranya :
a. Partisipasi dalam pembentukan suasana, situasi dan iklim yang memungkinkan dilaksanakannya pembangunan,
b. Partisipasi dalam pemberian konsep-konsep dalam berbagai aspek pemikira
c. Partisipasi dalam bentuk pelaksana langsung dari pembangunan.
h. Fase Pergolakan dan Pembaharuan Pemikiran (1970 – 1998 )
Suatu
ciri khas yang dibina oleh HMI, diantaranya adalah kebebasan berpikir
dikalangan anggotanya, karena pada hakikatnya timbulnya pembaharuan
karena adanya pemikiran yang bersifat dinamis dari masing-masing
individu. Disebutkan bahwa fase pergolakan pemikiran ini muncul pada
tahun 1970, tetapi geja-gejalanya telah nampak pada tahun 1968. Namun
klimaksnya memang terjadi pada tahun 1970 dimana secara relatif
masalah-masalah intern organisasi yang rutin telah terselesaikan.
Sementara dilain sisi persoalan ekstern muncul menghadang dengan
segudang problema.
Pada
tahun 1970 Nurcholis Madjid menyampaikan ide pembaharuan dengan topic
keharusan pembaharuan didalam pemikiran Islam dan masalah integritas
umat. Sebagai konsekuensinya di HMI timbul pergolakan pemikiran dalam
berbagai substansi permasalahan yang. Perbedaan pendapat dan penafsiran
menjadi dinamika di dalam menginterpretasikan dinamika persoalan
kebangsaan dan keumatan. Hal ini misalnya dalam dialektika dan
perbincangan seputar Negara dan Islam, konsep Negara Islam, persoalan
Islam Kaffah sampai pada penyesuaian dasar HMI dari Islam menjadi
Pancasila sebagai bentuk ijtihad organisasi didalam mempertahankan
cita-cita jangka panjang keummatan dan kebangsaan.
i. Fase Reformasi Secara histories sejak tahun 1995
HMI
mulai melaksanakan gerakan reformasi dengan menyampaikan pandangan,
gagasan dan kritik terhadap pemerintahan. Sesuai dengan kebijakan PB HMI
bahwa HMI tidak akan melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dan
konfrontatif. Gerakan koreksi pemerintahanpertama disampaikan pada jaman
konggres XX di Istana Negara tanggal 21 Januari 1995. kemudian
peringatan MILAD HMI Ke 50 Saudara Ketua Umum Taufiq Hidayat menegaskan
dan menjawab kritik-kritik yang menyebutkan bahwa HMI terlalu dekat
dengan kekuasaan. Bagi HMI kekuasaan bukanlah wilayah yang haram. Tetapi
adalah wilayah pencermatan dan kekritisan terhadap pemerintahan.
Kemudian dalam penyampaian Anas Urbaningrun pada MILAD HMI ke 51 di
Graha Insan Cita Depok tanggal 22 Pebruari 1998 dengan judul “Urgensi
Reformasi bagi Pembangunan Bangsa Yang Bermartabat”.
7. MASA DEPAN HMI TANTANGAN DAN PELUANG
Kritik
terhadap HMI datang dari dalam dan dari luar HMI. Kritik ini sangat
positif karena dengan demikian HMI akam mengetahui kekurangan dan
kelebihan organisasi. Sehingga kedepan kita mampu memperbaiki dan
menentukan sikap dan kebijakan yang sesuai dengan keadaan jaman.
Dari
masa kemasa, beberapa persoalan yang dihadapkan pada HMI tentang kritik
independensi HMI, kedekatan dengan militer, sikap HMI terhadap
komunisme, tuntutan Negara Islam, dukungan terhadap rehabilitasi
masyumi, penerimaan azas tunggal Pancasila, adaptasi rasionalitas
pemikiran, dan lain-lain yang memberikan penilaian kemunduran terhadap
HMI, Yahya Muhaimin dalam konggres HMI ke XX mengemukakan konsep tentang
revitalisasi, reaktualisasi, refungsionalisasi, dan restrukturisasi
organisasi. Anas Urbaningrum menjawabnya dengan pemberian wacana politik
etis HMI. Yakni dengan langkah : Peningkatan visi HMI,
intelektualisasi, penguasaan basis dan modernisasi organisasi.
Untuk
pencapaian tujuan HMI perlu dipersiapkan kondisi yang tepat sebagai
modal untuk merekayasa masa depan sesuai dengan 5 kualitas insan cita
HMI. Tantangan yang dihadapi HMI dan masa depan bangsa Indonesia sangat
komplek. Tetapi justeru akan menjadi peluang yang sangat baik untuk
memperjuangkan cita-cita HMI sampai mencapai tujuan.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan
fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan
diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan
yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi
dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata ‘ala bangsa
Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka
umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah Subhanahu Wata ‘ala. Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Mahasiswa
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta
peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa
Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan
nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang
diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala serta
usahausaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan
nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi
yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari
1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam
2
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata ’ala.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai
dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai
tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang
dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada
perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus
HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
4. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan
ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
- Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
- Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
- Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
- Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI -wati,
- Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan
dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan
sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan
tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang
dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres
c. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran
Anggaran Dasar HMI Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi
dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
a. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
b. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
c. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
d. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
f. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar
dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar
HMI
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota
Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi
dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon
Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa kepadaHMI.
b. Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Setiap
Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan
serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran
dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan organisasi lainnya.
b. Apabila
telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai Anggota
Muda.
c. Mahasiswa
Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau Anggota Muda HMI dapat
mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa
HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa
keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic
Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1,
dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota
Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang
masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan
demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak
dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota
Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih
tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya
dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus
(sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang
lagi (berakhir).
e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah berakhir masa keanggotaannya.
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan atau dipecat.
6. Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi sesuai dengan poin a sampai dengan d
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
b. Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c. Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
c. Setiap
anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, soapan santun dan
moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d. Setiap
anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta
berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f. Setiap anggota berkewajiban menghormati symbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a. Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b. Dalam
keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status
keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang
asalnya.
c. Untuk
memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus
mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat
keterangan.
d. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.
e. Apabila
seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda
wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota
HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus
menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan-ketentusn organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi
adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan
organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan
organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau
melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hokum lainnya.
b. Sanksi
dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain
yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c).
e. Dalam
keadaan luar bisa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu
cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari
jumlah cabang penuh.
Pasal 12
Kekuasaan / Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
b. Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok dan Pedoman Kerja Nasional.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formateur dan dua mide formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
e. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta
Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus
Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan
Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang),
Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar HMI.
b. Kohati
PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan,
Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar
merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
X adalah bilangan asli {1,2,3,4,…..}
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (Seratus Lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 600 : 1
601 s/d 2.400 : 2
2.401 s/d 9.600 : 3
9.601 s/d 38.400 : 4
Dan seterusnya……………..
e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB HMI dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat.
b. Konfercab/muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
c. Bagi Cabang persiapan diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Cabang.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC)
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta
Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat,
Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi,
BALITBANG, Koordinator Komisariat (Korkom), Anggota MPK PC dan undangan
Pengurus cabang.
b. Pengurus
Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang;
Komisariat Penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga
Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola Latihan, Korkom,
Komisariat Persiapan, MPK PC dan undangan Pengurus Cabang adalah peserta
peninjau.
c. Untuk
Muscab, Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggara Muscab,
anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan
Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan undangan Pengurus Cabang
adalah peserta peninjau.
d. Peserta
utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak
bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e. Banyaknya utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
x adalah bilangan asli (1,2,3,4,……)
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.05 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
Dan seterusnya ………………….
f. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium
g. Konfercab/Muscab
baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % +
1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah
pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab
dan dilakukan pembahasan maka pengurus cabang dinyatakan demisioner
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
b. RAK dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK)
Pasal 19
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta
RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota biasa Komisariat,
Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan undangan
Pengurus Komisariat.
b. Pengurus
Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa
adalah utusan; Anggota Muda, anggota MPK PK dan undangan Pengurus
Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka RAK diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah
pengurus Komisariat menyampaikan LPJ di hadapan peserta RAK dan
dilakukan pembahasan maka pengurus Komisariat dinyatakan demisioner
B.STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus
sudah dibentuk dan Pengurus Besar Demisioner sudah mengadakan serah
terima jabatan.
f. Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point e, formateur tidak
dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
g. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
h. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
i. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1. Keputusan
sidang Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan
Sidang Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan
melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh 2/3
jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan
Sidang Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang
disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau
50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½
jumlah Cabang penuh.
k. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai
alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam (MPK HMI).
l. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya
kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK
HMI) selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di
tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam (MPK HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
m. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jendral
Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.
n. Bila
Sekretaris Jendral tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali
Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka
Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang
Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang
terdekat.
o. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum,
Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran
diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK HMI) dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian
atau keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus
Besar.
p. Rapat
Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung
dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat
dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang
terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
q. Pengambilan
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh koordinator Majelis
Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam atau anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam yang ditunjuk
berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
r. Ketua
Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian
personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala Rapata-rapat PB HMI
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI
d. Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi
Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam
rangka menyiapkan draft materi Kongres atau Sidang Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui kongres.
i. Mengesahkan dan melantik pengurus Cabang dan pengurus Badko.
j. Meminta laporan kerja pengurus Badko.
k. Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat Badko.
l. Menaikkan dan menurunkan status cabang berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui Badko.
m. Mengesahkan
pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan
pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah
(Musda) Badko.
n. Menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus cabang, jika dianggap
Badko tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko merekomendasikan
penyelesaiannya melalui Pengurus Besar
o. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
a. Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI cabang dibawah koordinasinya.
c. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
d. Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah
dibentuk dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima
jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan
sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan
Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan
melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang di setujui oleh 2/3
jumlah Pengurus Badko.
2. Sidang
Pleno Pengurus Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang
Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh
minimal setengah jumlah Cabang penuh.
i. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai
alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Pengurus Besar
j. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya
kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan
pemberhentiannya di tetapkan. Pengurus Besar yang bersifat final dan
mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.
k. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus
Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga
dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.
l. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat
sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua
Umum kepada Cabang dab Pengurus Besar.
m. Ketua
Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian
personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Badko
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.
c. Mewakili
Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya
tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan
apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya,
maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat
mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
d. Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Daerah (Musda)
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.
f. Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
i. Menyampaikan laporan kerja pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
j. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musda
l. Melaksanakan LK III minimal 1 tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah daerah
a. Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b. Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah Kongres.
c. Apabila ayat b tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
d. Kekuasaan
dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih
calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan
diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak
untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Pembentukan Badko direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno 1 PB HMI
b. Satu Badan Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C A B A N G
Pasal 28
Status
a. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan
organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau ibukota
Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Diluar
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan
organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau Kota Besar lainnya di
negara tersebut yang terdapat mahasiswa muslim.
c. Masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat, Korkom dan/atau Pengurus Cabang
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus
Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah
mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point d, formateur tidak
dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab hanya dapat melalui:
1. Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus cabang.
2. Usulan
pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat
Harian Pengurus Cabang yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang
atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh
j. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai
alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Pengurus Badko
k. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya
kepadaPengurus Badko selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan
pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Badko dikeluarkan
paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus
Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Badko
ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
l. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus
Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga
dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
m. Bila
Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena
mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat
Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat
Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan
Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum,
Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran
diri Ketua Umum kepada Badko dan menjadi saksi dalam rapat harian
Pengurus cabang.
o. Rapat
Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung
dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat
dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri
dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus Badko yang di tunjuk untuk itu.
q. Ketua
Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian
personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat – rapat HMI Cabang.
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4. Memperhatikan hasil sidang pleno dan rekomendasi MPK PC
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta
ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar
atau Pengurus Badko.
b. Menetapkan dan mengesahkan pendirian KORKOM.
c. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
d. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat cabang.
e. Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus.
f. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
h. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal satu kali dalam sebulan.
i. Menyampaikan
laporan kerja kepengurusan dan database anggota 4 (empat) bulan sekali
kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
j. Memilih
dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang
Mide Formateur dari 3 (tiga) calon anggota Formateur Korkom yang
dihasilkan dari Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara
terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom Formateur Ketua Umum
Korkom.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Pasal 31
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat
diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota biasa kepada Pengurus Badko
setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b. Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan
dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota bisa
langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus
Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh harus
meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di
daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang
dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila disahkan dengan
mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB HMI.
e. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu)
tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 300 (tiga
ratus puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali
Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan
dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan
dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta
direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang
Penuh.
f. Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1
(satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75
(tujuh pulh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu)
kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah
bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan Pengelola
Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat
dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing
Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima
puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1
(satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam
konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat,
serta tidak dalam satu wilayah administrative Kabupaten/Kota.
h. Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat
dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing
Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 25 (dua puluh lima)
anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan
konferensi Cabang asal.
i. Dalam
mengesahkan pemekaran Cabang Penuh, Pengurus Besar harus
mempertimbangkantingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya
dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi
keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil
pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan
Cabang.
j. Untuk
pemekaran Cabang Penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau
lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu)
wilayah administrative kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya
yang tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :
1. Memiliki
anggota biasa kurang dari 300 (tiga ratus) orang (dalam NKRI) yang
tersebar dalam 3 (tiga) komisariat dan/ atau lebih serta 25 (dua puluh
lima) orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Tidak
melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua)
periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat)
kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak
melaksanakan Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) peride
kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium
minimal 20 (dua puluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut.
b. Apabila
Cabang Persiapan dan Cabang Penuh Yang diturunkan menjadi Cabang
Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya
menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui
Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a. Koordinator Komisariat (korkom) adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 34
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi Pengurus Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
1 Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5 Pernah menjadi pengurus Komisariat.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus
Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah
mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point d, formateur tidak
dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus cabang.
2.
Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua
Umum Korkom yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah komisariat di wilayah
Korkom tersebut atau ½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus
Korkom.
i.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis
disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan
Komisariat.
j.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu
minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus
Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan
Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus cabang
ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
k.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum
Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga
dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
l.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekertaris Umum Korkom
selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau
pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m.
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau
penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Korkom
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili
Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya
dan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.
c. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.
d. Menyampaikan laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabangdan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang.
e. Membantu menyiapkan draf materi Konferensi Cabang.
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi Cabang.
i. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian
Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musyawarah
Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di
Musyawarah komisariat.
j. Mengusulkan kenaikan dan penurunan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
k. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Konferensi Cabang.
c. Kekuasaan
dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom,
program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi
Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom
sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan
disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan
disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai mide Formateur
dengan memperhatikan suara terbanyak.
d. Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VII
KOMISARIAT
Pasal 37
Status
a. Komisariat
merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk disatu
perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan
tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus Demisioner.
c. Setelah
satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang
yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah
dipenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk
disahkan menjadi Komisariat Penuh dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal 38
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi Pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1 Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 tahun.
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
d
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota
Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan
Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun
komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan
kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
h.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal
berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Harian Pengurus Komisariat.
2.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis
disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan
pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Cabang.
3.
Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat
Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah
Pengurus Komisariat.
j.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu
sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. putusan Pengurus Cabang yang
bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak
pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum
Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
l.
Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali
Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka
Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang
Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat
dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus
Komisariat yang terdekat.
m.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus komisariat untuk memilih
Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat
atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Pengurus Cabang dan menjadi
saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.
n.
Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum
langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum
dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang
terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
p.
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau
penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 dalam seminggu.
e. Menyampaikan laporan kerja pengurus 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian
Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh lima) Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa
fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang
atau melelui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam sidang
Pleno Pengurus Cabang.
b. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus
Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian
dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi,
dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung
kesinambungan Komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya
setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai
minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1
(satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan
dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom
setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh di Sidang Pleno
Pengurus Cabang.
e. Dalam
mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus
mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya
dukung fakultas/perguruan tinggi tempat kedudukan
Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan
potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.
f. Pemekaran
Komisariat Penuh dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat
penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 50 (lima puluh) Anggota Biasa.
Pasal 41
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a.
Komisariat Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat
Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50 (lima puluh) orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3. Tidak
melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 kali dalam 2 periode
kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali
Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak
melaksanakan Rapat Harian minimal 1o (sepuluh) kali selama 2 periode
kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 (tiga puluh)
kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.
b.
Apabila Komisariat penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan
dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi
Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui
keputusan pengurus cabang.
C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal 42
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas Dan Konsultasi HMI disemua tingkatan.
b. Majelis
Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi melakukan
pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakanAD/ART dan
aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional bersifat final
dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota
Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima
belas) orang dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres.
d. Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur`an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
6. Sehat secara jasmani.
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK HMI untuk yang kedua kalinya.
9. Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh.
10. Sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang anggota MPK HMI.
e. Masa
jabatan Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua)
tahun di mulainya sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir di Kongres
berikutnya.
f. Apabila
salah satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka akan diganti
dengan calon MPK HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih
berdasarkan pengurus setempat berdasarkan suara terbanyak.
g. Apabila
hasil pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK HMI
memanggil Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. keterangan yang
diperoleh selanjutnya dijadikan bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan
penilaian dengan berpedoman pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas dan Wewenang MPK HMI
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di semua tingkatan.
b. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang MPK HMI kemudian disampaikan dalam Pleno Pengurus Besar dalam Kongres.
c. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d. Memberikan
masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.
f. menyiapkan draft materi Kongres.
g. Memberikan putusan final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK HMI
a. Struktur MPK HMI terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan komisi-komisi.
b. Koordinator, dan ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI dalam rapat MPK HMI.
c. Komisi-komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin
oleh seorang ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota komisi
tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh Pengurus Besar.
e. MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK HMI dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK HMI.
g. Putusan MPK HMI diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat di ambil melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 45
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan
penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko dan
hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar